Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan jadi Perda, Ini Kata Ketua DPRD Kotabaru

Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan jadi Perda, Ini Kata Ketua DPRD Kotabaru

 

KOTABARU - Rapat paripurna DPRD Kotabaru telah mensahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2023/2025 menjadi Perda Kabupaten Kotabaru, Senin (1/7/2024).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menyampaikan, Perda RPJPD Kabupaten Kotabaru 2023/2025 merupakan produk daerah sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan di kabupaten Kotabaru.

"RPJPD ini merupakan produk daerah atau Perda yang sudah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kotabaru yang mana penyusunannya harus merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” ujar Syairi.

Selanjutnya disampaikan juga bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk menuju Indonesia Emas, maka program-program yang sinergi dengan program Pemerintah Pusat ini harus kita tuangkan kedalam RPJPD Kabupaten sehingga dalam implementasinya nanti menyesuaikan dengan wilayah masing-masing.

"Untuk Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan RPJPD ini lebih kepada mengakomudir kearifan lokal daerah kita, terkait permasalahan yang kita hadapi kedepan dan juga bagaimana penanganannya dimasukkan kedalam RPJPD (2025/2045),” katanya.

Kemudian termasuk juga apa yang hari ini kita sampaikan menjadi sorotan seperti IPN, tingkat kemiskinan, penanganan Stunting, itu semua sudah disusun dalam turunan dari RPJPD ini dituangkan kedalam RPJMD Kabupaten.

"Didalam RPJMD Kabupaten inilah, nantinya yang mana dianggap menjadi proyek strategis maka akan didahulukan sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu kepada kondisi keuangan daerah pada saat penyusunan APBD," ucapnya. 

Kemudian pelaksanaan pembangunan di daerah bisa dilaksanakan berkelanjutan dengan pedoman RPJPD serta RPJMD Kabupaten sebagai acuan.

"Dengan mengacu kepada RPJPD dan RPJMD Kabupaten maka akan mempercepat layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur yang merupakan proyek strategis daerah, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat kita," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama