Sebar Video Cabul dan Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

Sebar Video Cabul dan Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

foto ilustrasi

KUALA KAPUAS - Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Seorang remaja pria 19 tahun berinisial AS warga Kecamatan Selat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas usai dilaporkan menyetubuhi anak gadis masih di bawah umur berusia 15 tahun. Bahkan pelaku juga diduga menyebarkan video dan foto cabul.

"Identitas pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut inisial AS pemuda 19 tahun beralamat di Kelurahan Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh. Terlapor diamankan pada Selasa, (2/7/2024) di Jalan Maluku Kecamatan Selat Kuala Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melaluI Kasat Reskrim, AKP Abdul Jadir Jaelani, Rabu (3/7/2024).

"Modus operandinya pelaku SA inI melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku," beber Kasat Reskrim.

Dilanjutkannya dari hasil penyidikan polisi aksi tak senonoh pelaku diketahui Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, berawal saat MA (39) yang merupakan ayah korban mendapat kabar dari ZA (saksi) bahwa telah beredar foto dan video tidak senonoh korban, dan hal tersebut diakui oleh sdri korban bahwa foto dan video tidak senonoh (masturbasi) tersebut dilakukan atas permintaan terlapor SA yang  merupakan mantan pacar korban.

Bahkan korban juga membeberkan bahwa sdr SA juga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, di rumah kos-kosan di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat.

Atas peristiwa itu MA yang merupakan ayah kandung korban tidak terima dan keberatan lalu melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian

"Terlapor SA berikut barang bukti sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas," kata AKP Abdul Kadir Jaelani.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama