Sejumlah Tiang Reklame Tak Kantongi Izin PBG, Dinas PMPTSP Pasang Spanduk Imbauan

Sejumlah Tiang Reklame Tak Kantongi Izin PBG, Dinas PMPTSP Pasang Spanduk Imbauan

PETUGAS Satpol PP bersama DPMPTSP 
Kabupaten Kapuas memasang spanduk imbauan pada reklame yang belum membayar pajak.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Sejumlah tiang reklame yang berdiri di berbagai titik di Kota Kuala Kapuas  Kecamatan Selat yang menjadi ibukota Kabupaten Kapuas ternyata tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), padahal PBG ini amenjadi syarat berdirinya reklame tersebut.

Tentu saja kondisi berdampak retribusi daerah dari pendirian tiang reklame ini tidak memberikan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait hal itu pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyikapinya dengan memasang spanduk imbauan pada tiang reklame di kawasan simpang Tugu Adipura antara Jalan Pemuda dan Jalan Tjilik Riwut, Selasa (16/7/2024).

"Imbauan, perhatian! kepada pemilik tiang reklame baliho agar segera berkoordinasi dengan kantor DPMPTS untuk menunjukan perijinannya, kalau tidak ada ijinnya segera diurus, kami berikan tempo dalam tujuh hari sejak hari ini," tegas Kepala DPMPTSP, Pangeran Sojuaon Pandiangan di sela giat pemasangan spanduk imbauan.

Ia menandaskan, jika tidak diindahkan pihaknya akan mengambil langkah menyurati Satpol PP selaku penegak Perda agar mengambil tindakan.

"Jika tidak (diindahkan) kami akan menyurati Kantor Satpol PP supaya diambil tindakan sesuai aturan berlaku," tandasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama