Tersangka Spesialis Curanmor Ditangkap bersama Rekannya Usai Beraksi di Desa Tajepan Kapuas

Tersangka Spesialis Curanmor Ditangkap bersama Rekannya Usai Beraksi di Desa Tajepan Kapuas

DUA pelaku Curanmor bersama barang bukti usai diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WP (24), Senin (29/7/2024). Ia ditangkap bersama rekannya AP (25),setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

"Kedua pelaku curanmor diamankan di lokasi berbeda, terlapor AP (25) ditangkap di depan Alfamart Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, sementara tersangka WP (24) ditangkap di wilayah Kabupaten Batola, Provinsi Kasel," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha 2PV tahun 2015 warna Putih Nopol Nopol KH 6113 BT, namun kondisi motor tersebut sudah dipreteli, dilepas pelang, dan boknya.

Turut dimankan 1 buah sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Para pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu. Sekitar kurang lebih 10 meter kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5 dan setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung dibawa kabur," beber  AKP Abdul Kadir. 

Kronologis kejadian pada Senin, 22 Juli 2024 petang, pelapor RM (24) yang berprofesi sebagai mekanik memarkirkan sepeda motor miliknya merek Yamaha 2PV dengan nopol KH 6113 BT di depan bengkel di Jalan Handil  Tinggiran Rey 02 RT 02 Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung. Usai memarkirkan motor dengan posisi tidak terkonci stang, pelapor lalu pergi untuk bekerja. 

Keesokan hari Selasa, 23 Juli 2024 pagi, terlapor kembali lagi ke bengkelnya, namun kala itu sepeda motor yang semula terparkir sudah tidak ada di tempat alias raib.

Kehilangan sepeda motor terlapor mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung.

Dari hasil penyidikan polisi diketahui bahwa tersangka WP yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Murung ternyata adalah spesialis curanmor yang telah beraksi di sejumlah TKP.

Tersangka WP pernah melakukan aksi curanmor Yamaha Mio M di Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak. Curanmor Honda Scoopy di Desa Dadahup serta Curanmor di Desa Dadahup G1 berupa Honda Beat.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama