Wanita Cantik Ini Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Satu Kali Live Raup Hasil Rp700 Ribu

Wanita Cantik Ini Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Satu Kali Live Raup Hasil Rp700 Ribu

BARANG bukti handphone milik AT (24) terduga  pelaku aksi pornografi di medsos yang diamankan penyidik Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamakan seorang wanita berstatus lajang dengan inisial AT (24) 
yang mempertontonkan tindakan asusila melalui live streaming atau siaran langsung di aplikasi media sosial. Terlapor AT diamankan di kediamannya di Kelurahan Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (25/7/2024) malam.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa
modus operandi yang dilakukan oleh terlapor AT mengambil keuntungan dari aplikasi Tiktok dan aplikasi Livi dengan cara live mengundang orang orang untuk menonton live terlapor," ungkap 
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Ditambahkan Kasat Reskrim, terlapor AT saat live di aplikasi medsos tidak mengunakan pakaian alias bugil dan melakukan masturbasi di dalam live tersebut.

Aksi pornografi yang dilakukan terlapor AT 
diketahui pada Kamis (25/7/2024) saat 
terlacak oleh petugas kepolisian bahwa ada satu buah akun media sosial Tevi dengan nama akun "anaya-” milik terlapor  AT yang melakukan live streaming tanpa menggunakan busana yang memperlihatkan payudara dan alat kelamin.

"Berdasarkan pengakuan terlapor AT mulai live streaming di media sosial Tevi sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift atau hadiah sebesar Rp 700 ribu," kata AKP Abdul Kadir Jailani.

Barang bukti yang diamankan dari terlapor 
adalah 1 buah handphone merek Iphone 11 dan peralatan live berupa 1 buah tripod,1 Set tripod lampu warna hitam, 1 buah adaptor charger, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama terlapor, 1 buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki, 1 buah  alat bantu sex dildo jenis vibrator.

"Terlapor berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya terlapor akan dijerat 
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama