KUALA KAPUAS - Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 resmi melaksanakan sumpah/janji masa jabatan tahun 2024—2029 dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin
(19/8/2024) pagi.
Hadir dalam acara tersebut Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah, Sekda Kapuas Septedy,
jajaran Forkopimda, sejumlah pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas, serta keluarga para anggota DPRD terpilih.
Peresmian dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kapuas tersebut sebagimana Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalteng Nomor :188.44/280/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kapuas sebagaimana yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Ferry Noah.
Pengambilan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Sekretaris DPRD Kapuas, Ferry Noah membacakan pengumuman penunjukan sementara pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, sesuai ketentuan berlaku yakni dari Partai Politik yang mendapatkan perolehan suara terbanyak dalam Pemilu. Adapun pimpinan DPRD Kapuas sementara, Ketua Ardiansah dari Partai Golkar dan Wakil Ketua Yohanes dari PDI Perjuangan.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Kapuas, Darliansjah dalam sambutannya membacakan pesan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD kabupaten/kota yang telah dilantik pada hari ini," kata Pj Bupati membacakan amanat Mendagri.
Lebih lanjut, Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang masa jabatannya telah usai, atas keberhasilan dalam kolaborasi dan sinergi yang dibangun antara anggota legislatif, Forkopimda, serta pemerintah daerah, guna membangun Kabupaten Kapuas yang lebih maju.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam amanatnya juga mengingatkan para anggota DPRD untuk selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain itu, Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memecahkan berbagai persoalan kerakyatan di tingkat lokal dan mendukung agenda prioritas nasional, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.[zulkifli]