PALANGKA RAYA - Sikap tidak transparan penggunaan anggaran, tak semestinya dimiliki instansi pemerintah. Pun dengan Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya terkait anggaran kerjasama publikasi media.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Dr R Biroum Bernardianto MSi kepada metrokalimantan.com, Kamis (22/8/2024) menegaskan, pembagian proporsi kebijakan anggaran adalah hak badan publik mengatur.
"Namun informasi anggaran adalah informasi publik," jelasnya.
Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU. Bila merujuk Pasal 7, dikatakan bahwa (1) badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
"Hemat kami pemberian informasi publik yang tidak dikecualikan oleh badan publik, wajib diberikan dan dilayani terbaik. Terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi," jelasnya.
Sebelumnya beberapa pimpinan perusahaan pers di Kota Palangkaraya dibuat kecewa lantaran tidak mendapatkan kontrak kerjasama publikasi media dari Diskominfo SP Kota Palangkaraya.
Tak hanya itu, dinas ini juga dinilai tidak transparan saat ditanya terkait anggaran APBD yang dialokasikan untuk kontrak kerjasama publikasi media. Termasuk juga kepada media massa mana saja Diskominfo SP melakukan kontrak kerjasama publikasi media ini.[deni]
Tags
kabar kalteng