PARINGIN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan memiliki kewenangan untuk menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui pemberian rekomendasi untuk rehabilitasi.
Kepala Dinsos Balangan, H Ribowo menjelaskan bahwa mereka hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi penanganan berupa rehabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Kami merekomendasikan penanganan tindak lanjut terhadap ODGJ," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Ribowo menambahkan, jika seorang ODGJ membuat onar, kewenangan untuk menertibkannya ada pada Satpol PP, sedangkan penentuan status ODGJ atau bukan merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan. Dinsos kemudian memberikan rekomendasi penanganan setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
Proses rehabilitasi berlangsung selama enam bulan, dan setelah masa rehabilitasi selesai, pasien akan dikembalikan kepada keluarganya. Jika keluarga menginginkan perpanjangan rehabilitasi, pasien akan diberikan pelatihan keterampilan selama tiga bulan.
"Dengan keterampilan yang diberikan, diharapkan setelah keluar nanti mereka bisa mengisi waktu luang dengan kegiatan yang produktif dan bahkan mendapatkan pekerjaan," tambahnya.
Ribowo menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Balangan tidak ditemukan kasus ODGJ yang dipasung karena membuat onar di masyarakat. Namun, jika ada kejadian tersebut, pihaknya siap melakukan pendampingan.
"Kami memberikan edukasi kepada keluarga agar tidak melakukan tindakan yang tidak manusiawi, melainkan merehabilitasi mereka," ujarnya.
Ribowo juga mengungkapkan, penyebab utama ODGJ adalah penggunaan obat-obatan terlarang yang dikonsumsi secara terus-menerus dan berlebihan.[adv/agus]
Tags
balangan