Hasil Pengembangan Kasus Curanmor di Kapuas Kalteng, Polisi Kembali Tangkap Dua Pencuri Motor

Hasil Pengembangan Kasus Curanmor di Kapuas Kalteng, Polisi Kembali Tangkap Dua Pencuri Motor

PELAKU Curammor di Kapuas saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas masih melanjutkan pengungkapan pencurian kendaraan  bermotor di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi kembali berhasil meringkus pelaku berinisial MHS (20), pemuda asal Kecamatan Kapuas Murung ini ditangkap pada Rabu (31/7/2024).

"Tersangka MHS diamankan saat berada di mess KKM Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas," ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Penangkapan MHS berdasarkan laporan korban M. Ridwan pemilik motor Yamaha Mio M, nopol DA 4201 yang dicuri tersangka pada 30 Januari 2024 lalu di depan rumah kos di Jalan Pemuda Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak.

MHS satu komplotan dengan pelaku WP yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu. Sekitar kurang lebih 15 meter kemudian memutus kabel kontak motor lalu dihidupakan dan langsung kabur," kata AKP Abdul Kadir Jaelani.

Tersangka MHS juga mencuri sepeda motor di Global Mess Plasma di Kecamatan.

Sebelum itu, pelaku Curanmor AH (24) pemuda beralamat di Kecamatan Kapuas Murung juga berhasil diringkus pada Senin 29 Juli 2024.

Penangakap AH merupakan pengembangan kasus yang sama satu komplotan dengan pelaku WP yang kini sudah ditahan.

"Para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kapus guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama