Kasus ASN Terduga Penghina Nabi, Kepala Kemenag Pulang Pisau: Masyarakat jangan Terprovokasi

Kasus ASN Terduga Penghina Nabi, Kepala Kemenag Pulang Pisau: Masyarakat jangan Terprovokasi

PULANG PISAU - Menanggapi berita viral di tengah masyarakat terkait cuitan di instagram oleh oknum ASN di Kabupaten Pulang Pisau berinisial YA tentang dugaan penghinaan kepada Nabi. 

Kepala Kemenag Pulang Pisau, Dr. H. Amruddin meminta masyarakat agar menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak aparat penegak hukum sepenuhnya.

“Masyarakat dihimbau jangan cepat tersulut emosi dan mudah terprovokasi, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak yang berwenang," tuturnya.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kemenag Pulang Pisau pada saat membuka kegiatan pelatihan Khatib dan bilal di Masjid Norhidayah Pulang Pisau yang diikuti oleh peserta dari Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/8/2024).

Selain itu, Kepala Kemenag Pulpis meminta agar masyarakat menggunakan media sosial dengan bijaksana, jangan berkomentar maupun memposting hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan, baik menghina suatu golongan, Agama maupun ras dan sebagainya.

“Mari bersama-sama kita menjaga kerukunan, perdamaian dan saling menghormati satu sama lain di bumi Handep Hapakat, jangan sampai kita terprovokasi apabila ada orang yang ingin memecah belah bangsa”, tuturnya.

Sebelumnya Kepala Kemenag Pulpis pada hari Selasa 27 Agustus didampingi Kasubbag Tata Usaha, Khairani serta Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ustadz Suriyadi, Ketua NU sekaligus Anggota DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe dan Ketua PD Muhammadiyah Pulang Pisau Najmuddin menemui Kapolres Pulang Pisau untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus penghinaan Nabi yang dilakukan oleh oknum ASN di Pulang Pisau tersebut.

Kedatangan Kepala Kemenag Pulang Pisau beserta sejumlah ketua Ormas Islam disambut langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K.

Dari keterangan audiensi tersebut, Kapolres Pulang Pisau mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum ASN berinisial YA.[kurniawan/manan]

Lebih baru Lebih lama