KPU Kapuas Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Jadwal yang Telah Disusun

KPU Kapuas Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Jadwal yang Telah Disusun

SUASANA Rakor pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kapuas tahun 2024.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan  mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang tinggal hitungan hari lagi. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kapuas Deden Firmanyah, Sabtu (24/8/2024) saat Rapat Koordinasi pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Kuala Kapuas.

Deden mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Pendaftaran akan dilaksanakan di sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas," kata Deden.

Lanjutnya, di tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 KPU Kapuas menerima pendaftaran tersebut pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

"Sedangkan pada ketiga, Kamis, 29 Agustus 2024 untuk waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," terang Deden.

Sisa waktu beberapa hari ini, kata dia, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Parpol atau gabungan Parpol pengusung sebaik-baiknya khususnya dalam hal mempersiapkan dokumen serta persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Berbagai bentuk persiapan tersebut juga menjadi hal yang sangat penting dan telah diwajibkan untuk dilaksanakan oleh setiap pasangan bakal calon yang akan mendaftar.

Selain dokumen yang bersifat administrasi, kesiapan diri yang meliputi jasmani dan rohani dari para calon pendaftar, juga penting untuk dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

"Ini penting kami umumkan kembali untuk kelancaran proses pendaftaran setiap calon kepala daerah," katanya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama