KOTABARU - Anggota DPRD Kotabaru, Hj Rosidah melakukan sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru di Desa Sungai limau Kecamatan Pulau Laut Timur, Selasa (6/8/2024)
Dalam pemaparannya, politisi dari PKS ini mengatakan, Raperda harus disampaikan ke masyarakat, sehingga Raperda ini bisa dijadikan sebuah Perda di daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj Rosidah tidak hanya mensosialisasikan Raperda tentang Kewirausahaan, akan tetapi di kesempatan tersebut diadakan tanya jawab kepada masyarakat yang berhadir.
Menurut Rosidah, pada kesempatan sosialisasi ini sangat bagus juga untuk menggali aspirasi dari masyarakat, sehingga sebagai wakil dari masyarakat di wilayah Dapil ini legislator lebih tahu apa saja yang menjadi keluhan dari masyarakat itu sendiri.
Di kesempatan itu, Kades Sungai Limau melalui Sekretaris Desa Sungai Limau, Syaiful Anwar dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari partai PKS di Desa Sungai limau.
"Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi paham tentang proses perda yang ada di kabupaten Kotabaru,” ucapnya.[zainuddin]