BATULICIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja atau Studi Komparasi tentang pengelolaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Tanah Ulayat, Fasus-Fasom di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di ruang rapat kantor bupati, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan itu diikuti Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Muhammad Yamani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tanah Bumbu Ansyari Firdaus, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu Ansyari Firdaus, kepada media ini mengatakan studi dilakukan untuk mempelajari atau mencontoh seperti apa pengelolaan IMTN, Tanah Ulayat, dan Fasus-Fasom yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
“Tujuan kami adalah belajar, ada strategi dan kiat dalam proses pelaksanaannya oleh Kabupaten Paser, dan tentu akan kita coba penerapannya apa yang menjadi pengalaman dilakukan,” ungkap Kadis Perkimtan Ansyari Firdaus.
Menurutnya, IMTN merupakan suatu izin yang diberikan untuk membuka atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak.
Sedangkan Tanah Ulayat adalah tanah yang menurut hukum adat dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat.
Status kepemilikan bersama ini, memperbolehkan masyarakat adat untuk manfaatkan dan mengambil segala sumber daya alam yang dimiliki tanah ulayat demi kelangsungan hidup bersama.
Selain itu, fasilitas umum dan sosial atau dikenal dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.
“Ketersediaan fasilitas umum dan sosial ini sangat dibutuhkan di area permukiman kita,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Pemkab Tanah Bumbu disambut hangat oleh jajaran Pemkab Paser melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Perkimtan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.[ade]