Penambahan Masa Jabatan, Kades Diminta Lebih Fokus Membangun Desa

Penambahan Masa Jabatan, Kades Diminta Lebih Fokus Membangun Desa

PULANG PISAU - Masa jabatan Kepala Desa atau Kades yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Pulang Pisau Herman Wibowo berharap dengan perpanjangan masa jabatan para kepala desa ini dapat bekerja lebih fokus lagi dalam rangka membangun desa menuju ke arah lebih baik. 

"Prinsipnya kami dari Dinas PMD merasa bersyukur dengan penambahan masa jabatan kades, semoga dengan ini pihaknya bisa lebih fokus dan maksimal dalam membangun desa," ucap kepada awak media ini, Jumat (30/8/2024). 

Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Herman meminta pihak desa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan P3MD dan kecamatan untuk penyesuaian RPJMDes. 


"Dan saat ini, kami dari Dinas PMD akan memproses PAW BPD yang masuk usulannya untuk diproses membuat keputusan bupati. Sehingga tidak terlalu lama, kami bisa proses SK penambahan masa jabatan anggota BPD se Kabupaten Pulang Pisau, dengan begitu Pemkab kita p telah melaksanakan amanat yg tertuang UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa," katanya. 

Sebelumnya, Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melantik Heri sebagai Penjabat Kepala Desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menyerahan SK Bupati tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengukuhan Ketua PKK dan Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa se Kabupaten Pulang Pisau yang berlangsung di Aula Banama Tingang, pada Rabu (28/8/2024).[manan]

Lebih baru Lebih lama