PULANG PISAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, resmi membuka pengumuman pendaftaan pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024.
Pengumuman itu disampaikan secara resmi oleh Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin di kantor KPU daerah setempat, Sabtu (24/8/2024) sore.
"Iya sejak diumumkannya hari ini sampai tiga hari ke depan, yakni 24 sampai 26 Agustus 2024," ujar Ketu KPU Pulang Pisau kepada awak media.
Ia menyebut, diumumkan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Ini bagian dari tahapan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 8 tadi. Untuk pendaftarannya sendiri dimulai dari 27-29 Agustus 2024, dengan ketentuan dari tanggal 27-28 kami membuka atau menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dan ditanggal 29 nya kami menerima pendaftaran dari pukul 08.00-23.59 WIB," jelas Roby sarapan akrab Ketua KPU Pulang Pisau.[manan]
Tags
kabar kalteng