Raperda Kewirausahaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Disetujui Menjadi Perda

Raperda Kewirausahaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Disetujui Menjadi Perda

BATULICIN — Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kewirausahaan dan pengawasan jaminan produk halal disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna. 

Rapat tersebut dipimpin wakil ketua II DPRD Harmanudin didampingi wakil ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus, di gedung DPRD setempat, Rabu (7/8/2024). 

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Asisten Pembangunan dan Perokonomian Eryanto Rais menyampaikan, Raperda tentang Pengembangan Kewirusahaan adalah proses meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pengusaha melalui berbagai program pelatihan dan kelas. 

Selain itu, untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja.

Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dilaksanakan untuk menjamin akses permodalan kewirausahaan, agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya cita-cita bersama, membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.

Sementara, raperda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan upaya dalam pengendalian keterjaminan kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi, atau digunakan oleh masyarakat.

Raperda ini sebagai salah satu bentuk peran dan tanggunjawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan produk halal, dengan melakukan pengawasan terhadap produk makanan halal, yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. 

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, sejumlah Pimpinan SKPD, Per-Bank-an, dan undangan lainnya.[ade]
Lebih baru Lebih lama