Ribuan Butir "Obat Terlarang" Diamankan dari Tangan Terduga Pelaku Ini

Ribuan Butir "Obat Terlarang" Diamankan dari Tangan Terduga Pelaku Ini

PULANG PISAU - Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, mengamankan seorang wanita berinisial N (32) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada Selasa 13 Agustus 2024 di Jalan Penunjang Tarung, Kota Pulang Pisau. 

Wanita 32 tahun itu diamankan atas dugaan kepemilikan obat terlarang termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya harus memerlukan resep dokter. 

Akibat ulahnya, terduga pelaku N harus berurusan dengan hukum dan saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasihumas AKP Daspin membenarkan perihal penangkapan seorang wanita dengan inisial N warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. 

"Benar, tim Satresnarkoba kita mengamankan seorang wanita inisial N setelah mendapat informasi ada sebuah paket yang tiba di jasa pengiriman, red). Paket tersebut dicurigai berisi obat keras tanpa izin yang sudah dipesan tinggal menerima saja lagi di jasa pengiriman dimaksud,"  kata AKP Daspin kepada awak media, Kamis (15/8/2024). 

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Pulang Pisau langsung menuju ke tempat jasa pengiriman, dan benar adanya pada saat tim tiba di lokasi didapati seorang perempuan yang mengambil paket tersebut. 

"Terduga pelaku kepemilikan obat itu, langsung tertangkap tangan. Pada saat penggeledahan pun disaksikan RT wilayah setempat. Ditemukan barang bukti sebanyak 1058 butir obat jenis Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg dalam bungkus plastik bening beserta sepeda motor terduga pelaku," terangnya. 

Melihat banyaknya barang bukti yang didapati, tim gabungan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dengan menanyakan barang tersebut milik siapa? Lalu dijawab obat itu milik seseorang yang diketahui berinisial D. 

"Mendapat keterangan dari N, anggota kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, hingga oknum D turut berhasil diamankan. Mereka ini tidak memiliki ijin berupa dokumen untuk memiliki, menguasai mengedarkan obat-obatan tersebut. Lalu, oknum N beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.[manan]

Lebih baru Lebih lama