Andy: Melalui Aplikasi "SRIKANDI" Mempercepat Administrasi Kesekretariatan DPRD Pulang Pisau

Andy: Melalui Aplikasi "SRIKANDI" Mempercepat Administrasi Kesekretariatan DPRD Pulang Pisau

PULANG PISAU - Lagi-lagi di era digitalisasi ini, sumber daya manusia atau SDM di Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, terus ditingkatkan. 

Kali ini, memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) menjadi terobosan baru yang dikelola oleh Kasubag Umum Sekretariat DPRD Pulang Pisau, Andy, S.Sos, MAP. 

Andy menyebut, melalui aplikasi tersebut dapat mempermudah pengelolaan administrasi, khususnya keluar masuk surat menyurat di lingkungan DPRD Pulang Pisau. 

"Yang melar belakangi, karena sejauh ini masih lambatnya pengadministrasian surat masuk dan surat keluar pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau," ujarnya kepada awak media ini, Jumat (6/9/2024) sore. 

Andy mengatakan, hal ini dilakukan tidak lain dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efensi ketatausahaan berbasis teknologi informasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, maka perlu sebuah terobosan dalam pengelolaan administrasi surat melalui implementasi pemanfaatan aplikasi SRIKANDI. 

"Karena aplikasi ini telah membawa perbaikan drastis pada berbagai aspek administrasi surat menyurat. Perubahan inovasi ini saya dapatkan usai mengikuti pelatihan kepemimpinan Pengawas (PKP) baru-baru tadi di BPSDN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," terangnya.[manan]

Sementara untuk diketahui, pelatihan yang di dapat Andy sampai diterapkan di Sekretariat DPRD Pulang Pisau di antaranya :

a) Pengambilan Naskah Surat: SRIKANDI menyediakan platform terintegrasi yang memungkinkan pengambilan naskah surat secara elektronik dengan cepat dan akurat. Ini secara signifikan mengurangi risiko kehilangan atau kesalahan dalam penanganan dokumen.

b) Penomoran Surat: Proses penomoran surat kini dilakukan secara otomatis dan konsisten. Sistem ini menghilangkan potensi kesalahan manual.

c) Verifikasi Surat: Dengan fitur pelacakan dan validasi yang canggih, proses verifikasi surat dilakukan secara elektronik dan berjenjang.

d) Tanda Tangan Elektronik: Penggunaan tanda tangan elektronik mempercepat proses persetujuan dan pengesahan dokumen.

e) Pengarsipan Elektronik: Semua surat diarsipkan dalam format elektronik yang aman dan terstruktur,serta mengurangi kebutuhan akan ruang fisik untuk penyimpanan dokumen.
Lebih baru Lebih lama