SUASANA Orientasi 40 anggota DPRD Kapuas terpilih periode 2024 -2029 di Palangkaraya.| foto : humasprosetwan
KUALA KAPUAS - Setelah dilantik,anggota DPRD Kabupaten Kapuas, terpilih periode 2024-2029 menjalani orientasi sebagai bagian dari proses pembekalan untuk memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka.
Kegiatan Orientasi digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Tengah, dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 10 sampai dengan 13 September 2024.
"Kami mengikuti orientasi bersama jajaran anggota DPRD Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan..Bahwa orientasi ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti jajaran anggota DPRD kota maupun kabupaten yang telah dilantik,"
kata Ketua Sementara DPRD Kapuas, Ardiansah, Kamis (12/9/2024).
Dalam orientasi tersebut, lanjutnya, BPSDM Kalimantan Tengah mengenalkan terkait tugas pokok dan fungsi serta kewajiban anggota dewan.
"Kegiatan ini membantu bagi para anggota dewan yang baru untuk ke depan dapat memahami kapasitas sebagai wakil rakyat," imbuhnya.
Dalam orientasi ini juga dijelaskan dalam bertugas anggota dewan memiliki acuan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Kegiatan orientasi ini bertujuan memperkenalkan peraturan perundang-undangan, etika, serta mekanisme kerja di DPRD, sehingga para anggota dapat bekerja secara efektif dalam menjalankan peran pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Selain itu, orientasi ini juga memberikan pemahaman mengenai hubungan kerja dengan eksekutif, termasuk cara berkomunikasi dengan masyarakat yang mereka wakili.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para anggota DPRD bisa segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.[zulkifli]