KOTABARU - Masyarakat Desa Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupatèn Kotabaru yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Maju Bersama mengajukan protes terkait aktivitas izin alat tangkap di Kantor DPRD Kotabaru, Senin (2/9/2024). Mereka menyampaikam 8 tuntutan para nelayan.
Salah satu anggota Asosiasi Nelayan Maju Bersama sekaligus Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero memimpin langsung aksi bersama ratusan warga nelayan Kotabaru di depan gedung kantor DPRD.
Tuntutan Pertama, mengenai pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi, Kedua, mengenai operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Ketiga, meminta kepada Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap (lampara dasar) diakomodir.
Keempat, instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan. Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap (lampara dasar) disosialisasikan.
Keenam, mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan agar alat tangkap (lampara dasar) secara resmi dapat dioperasikan di Kabupaten Kotabaru.
Ketujuh, berharap Kapolda Kalsel dapat melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanah Bumbu yang diduga terindikasi kuat melakukan malak administrasi.
Kedelapan, mendesak Kementerian Perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakannya sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kotabaru Sementara Suwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD Awaludin, beserta anggota DPRD secara langsung menemui warga nelayan dan sekaligus menerima aspirasinya
"Dan mereka sepakat untuk mendiskusikan langsung melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi yang disambut baik oleh para perwakilan nelayan," ucap Suwanti.
Pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud Kotabaru AKP Arif, Danlanal Kotabaru diwakili Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Kotabaru-Tanah Bumbu, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri, perwakilan HSNI dan perwakilan Asosiasi nelayan Kotabaru.
Dari hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Kotabaru sementara Suwanti juga mengatakan, kesimpulannya pada hari ini yang pertama, adalah saling berkoordinasi dengan Stakeholder untuk membentuk Tim Terpadu KSOP, DPRD Kotabaru, DKP Provinsi dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama Kotabaru
Selanjutnya, untuk surat keamanan menjamin terhadap perizinan dan alat tangkap (lampara dasar) tersebut sudah cukup dengan surat natulen rapat yang sudah kita laksanakan pada hari ini tadi, dan untuk alat tangkap nelayan (lampara dasar) yang diperbolehkan untuk merubah nama menjadi Jaring Tarik Berkantong (JTB) atau menjadi nama JHD dan ini bisa disampaikan dengan dikonfirmasikan ke DKP Provinsi.
"Supaya tujuan surat natulen, warga nelayan bisa melaut dengan membawa jaminan surat natulen rapat pada hari ini, dan segera dibuatkan surat natolennya agar bisa dibagikan dan diserahkan secara langsung ke masing-masing nelayan," jelasnya.(zainuddin]