PULANG PISAU - Dalam rangka penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Pulang Pisau, Tim dari Komisi Informasi bersama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan visitasi dan monitoring di Kabupaten Pulang Pisau pada Kamis 26 September 2024 kemarin.
Kegiatan langsung dipimpin Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Agus Triantony didampingi Komisioner KI Katriana beserta Sekretariat Diskominfosantik Kalteng.
Kedatangan tim disambut langsung Kadis Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi selaku PPID utama daerah setempat.
Pada kesempatan itu, Moh Insyafi memaparkan terkait pelayanan keterbukaan informasi publik atau KIP yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, sudah berjalan sangat baik.
"Jadi, Badan Publik Pulang Pisau semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya singkat.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Agus Triantony mengatakan selain bertugas dalam menyelesaikan sengketa informasi di Kalteng, Komisi Informasi juga akan selalu memberikan pembinaan, pengawalan, kemitraan dan juga bersinergi atas keterbukaan informasi publik yang harus disajikan Kabupaten/Kota di Kalteng.
Dengan keberadaan Komisi Informasi di Provinsi Kalteng, harapannya jajaran Dinas Kominfo selaku PPID Utama agar dapat selalu bersinergi dalam rangka melayani keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat Kabupaten/Kota.[manan/rilis/diskominfostandipulpis]
Tags
pulang pisau