PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya selama tahun 2024 di halaman kantor kejari daerah setempat, Rabu (11/9/2024).
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri unsur forkopimda, BNK Pulang Pisau, pengadilan negeri atau PN Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, Kades Anti Narkoba, jajaran kejari Pulang Pisau, dan sejumlah undangan lainnya.
Kajari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah selama tahun 2024.
"Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sejak Januari sampai September 2024, dengan total 37 perkara yang didominasi kasus narkoba," kata Kajari Deddy kepada awak media.
Ia menuturkan, perkara kasus narkoba di Kabupaten Pulang Pisau sampai saat ini cukup signifikan. Dimana, beber Kajari, hal itu terlihat dari barang bukti saat dilakukan prosesi pemusnahan.
"Dari 37 kasus perkara yang kita musnahkan hari ini, 1 perkaranya didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 14 perkara," sebut Deddy sapaan akrab Kajari Pulpis.
Terkait kasus narkoba sendiri, Kajari berharap, agar jangan sampai mencoba-coba dengan barang haram tersebut. Sebab, lanjutnya, kasus narkoba sangat mengkhawatirkan karena menjangkau sudah menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat.
"Tentu saya masalah narkoba ini menjadi 'WARNING' bagi kita semua. Ini juga menjadi fokus kita sebagai penegak hukum untuk menindak para pelaku narkoba dengan tegas, sampai penuntutan yang tinggi," ujarnya.
"Terkhusus lagi kepada generasi muda jangan sampai kenal, apalagi mencobai yang namanya narkotika. Makanya di giat ini kita hadirkan sejumlah pelajar untuk mengenalkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya," tambahan Deddy lagi sembari berpesan.[manan]
Barang bukti perkara yang dimusnahkan :
- Tindak Pidana Narkotika 14 Perkara
- Tindak Pidana Senjata Api / senjata tajam 4 Perkara
- Tindak Pidana Penganiayaan 3 Perkara
- Tindak Pidana Perlindungan Anak 2 Perkara
- Tindak Pidana Pencurian / Penipuan / Penggelapan 6 Perkara
- Tindak Pidana Kesehatan 2 Perkara
- Tindak Pidana Kehutanan 1 Perkara
- Tindak Pidana Penambangan Ilegal 1 Perkara
- Tindak Pidana Perjudian 1 Perkara
- Tindak Pidana Pembunuhan 1 Perkara
- Tindak Pidana Penjualan Barang Berbahaya 1, dan Perkara - Tindak Pidana Satwa yang dilindungi 1 Perkara.
Tags
Peristiwa