PULANG PISAU - Bertempat di Aula Auditorium RSUD Pulang Pisau, Rabu (18/9/2024). Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinas), menggelar pertemuannya dengan pihak puskesmas se-Kabupaten.
Pertemuan bersama pihak puskesmas tersebut, dalam rangka persiapan pembentukan Badan Layanan Umun Daerah atau BLUD sebagimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dimana, maksud dalam Permendagri itu sendiri bahwa BLUD merupakan bagian dari sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pulang Pisau dr Pande Putu Gina mengatakan, terkait finalisasi BLUD ini masih berproses. Artinya, untuk prosesnya sudah masuk di Bagian Hukum Setda Pemkab Pulang Pisau.
"Jadi, kita tinggal menunggu terbit Peraturan Bupati (Perbup) saja lagi. Harapannya dengan adanya BLUD ini lebih fleksibel dalam pengunaan keuangannya, karena selama ini dana seperti retribusi dan non kapitasi, masuk ke kas daerah dulu baru bisa di klaim tahun depannya. Kalau sudah BLUD pihak puskesmas bisa mengelola dan mengatur keuangan sendiri," sebut dr Pande sapaan akrabnya kepada awak media.
Meski begitu, tambahnya, BLUD ini lebih mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas terhadap pelayanan umum kepada masyarakat.
"Karena BLUD sendiri memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat. Itu diantara tujuannya utama untuk pelayanan terbaik ke masyarakat," katanya.[manan]
Tags
pulang pisau