Kasatpol PP Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Aset Daerah dan Laporkan Gangguan Trantibum.

Kasatpol PP Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Aset Daerah dan Laporkan Gangguan Trantibum.

ANGGOTA Satpol PP mengecat kembali gedung di Bundaran Besar yang dicoret orang tidak dikenal.| foto : apri

PALANGKA RAYA  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Tengah menerima laporan coret-coretan pada tembok bangunan aset Pemerintah Daerah di Bundaran Besar Palangka Raya. Kasatpol PP, Baru I Sangkai, memerintahkan pengecatan ulang tembok tersebut dan penugasan patroli di area pada jam-jam rawan.

“Saya sudah memerintahkan kepada anggota untuk mengecat ulang tembok yang dicoret-coret agar kembali seperti semula, serta menugaskan anggota yang bertugas piket di Istana Isen Mulang untuk melakukan patroli di area Bundaran Besar, termasuk pada jam-jam rawan seperti jam 12 malam ke atas. Tentunya apabila nanti kita mendapati ada yang berbuat vandalisme, akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya di sela mengawal kunjungan kerja Gubernur di Sampit, Kotawaringin Timur, Jumat (6/9/2024). 

Kasatpol PP mengecam keras vandalisme, khususnya pada aset daerah, dan mengajak masyarakat melaporkan setiap gangguan Trantibum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keindahan Kota Palangka Raya dan mendukung kreativitas di tempat yang sesuai.

“Kita akan menutup ruang untuk hal-hal yang negatif dan berdampak buruk pada lingkungan, serta mendorong apabila ingin mengkreasikan diri seperti melukis, menggambar grafiti dan lain-lain, agar dilakukan di tempat yang selayaknya dan tidak melanggar aturan," pintanya. 

Baru I Sangkai juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan aset daerah agar Kota Palangka Raya ini tetap seperti slogannya Kota Cantik, sehingga apabila ada wisatawan domestik dan mancanegara dapat menikmati keindahan, kebersihan dan keasrian dari kota.

Sebagai informasi, terkait tindakan vandalisme atau mencoret-coret, menulis, melukis, menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya, itu sudah diatur larangannya pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketenteraman masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Paragraf (5) tentang Tertib dan Tenteram Lingkungan, Pasal (12).[apri]


Lebih baru Lebih lama