KPU Kapuas Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 295.017 Pemilih Tersebar di 718 TPS

KPU Kapuas Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 295.017 Pemilih Tersebar di 718 TPS

SUASANA rapat pleno terbuka penetapan DPT tingkat Kabupaten Kapuas untuk Pilkada 2024.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas secara resmi telah  menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 pada rapat pleno terbuka yang digelar, Jumat (20/9/2024) sore, di aula Kantor Bappelitbangda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

KPU Kapuas mencatat jumlah pemilih yang berhak memberikan suara pada Pilkada mendatang sebanyak 295.017.  DPT ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 151.776 dan pemilih perempuan sebanyak 143.241 yang tersebar di 718 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 wilayah kecamatan. 

"Hari ini kami melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Kapuas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta bupati dan wakil bupati Kapuas tahun 2024. Jumlah DPT yang ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 151.776 dan pemilih perempuan 143.241, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan adalah 295.017 pemilih," kata Komisioner KPU Kapuas, Fery Irawan, usai kegiatan.

Dilanjutkan Fery, penetapan DPT Pilkada 2024 tersebut setelah sebelummya melalui proses rapat pleno bersama Bawaslu serta jajarannya, masing-masing tim pasangan calon serta perwakilan Forkopimda.

"Dan semua saran perbaikan dari Bawaslu sudah kita tindak lanjuti bersama dan kita koreksi bersama di forum inI sehingga telah kita tetapkan DPT tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan, untuk pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) rekap dari 17 kecamatan pada rapat pleno tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kapuas.

"Di antaranya untuk pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda dan pemilih masuk TNI, Polri dan pemilih pindah domisili Kapuas," ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, jumlah DPT yang ditetapkan tersebut mengalami pengurangan sebanyak 426 dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama