KOTABARU - Bupati Kabupaten Kotabaru, Sayed Jafar baru-baru ini mengukuhkan para Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua tempat sekaligus, yakni Kecamatan Pulau Laut Timur dan Kecamatan Pulau Sebuku (Sungai Bali), Rabu (11/9/2024).
Pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD kali ini berjumlah sebanyak 22 Kades dan 110 Anggota BPD yang terbagi di 2 Kecamatan, di mana jabatan para Kades dari 5 tahun menjadi 8 tahun atau ada penambahan 3 tahun.
Bupati Sayed Jafar menekankan pentingnya dedikasi dan fokus dalam melaksanakan tugas serta meminta kepada seluruh Kades yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan sepenuh hati dan konsisten dalam melayani masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan komitmen. Sebagai pemimpin di tingkat desa, semua Kades memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pastikan para Kades fokus dalam pekerjaan, lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai hasil yang maksimal
"Saya berharap semua para Kades beserta anggotanya agar benar benar menjaga namanya netralitas, kita ingin dengan netralitas ini agar pelaksanaan pesta demokrasi benar benar terjaga dan damai tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ungkap Sayed.
Di kesempatan ini pula, Sayed menyampaikan, sebelum masa jabatan dirinya berakhir, Ia akan memberikan fasilitas kepada para Kades berupa mobil finas untuk menunjang pekerjaan serta kebutuhan lainya
"Bukan hanya para Kades saja yang kita fasilitasi, seluruh anggota BPD juga akan ditambah gaji pokoknya bersama dengan para Ketua RT dari bulan September hingga Desember dan seterusnya," ucap Sayed.
Di akhir acara, Bupati didamping pejabat Forkopimca setempat menyerahkan secara simbolis 3 unit kendaraan untuk penyuluhan KB yang bekerja di Kecamatan tersebut. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Assiten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli dan kepala SKPD.[zainuddin]