BATULICIN — Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Organisasi bersama SKPD terkait sedang menggodok atau melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) untuk memformulasikan TPP berbasis kinerja.
“Hari ini kita sedang membahas bagaimana formulasi TPP berbasis kinerja,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim kepada media ini ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/9/2024).
Pembahasan itu melibatkan SKPD teknis, diantaranya Bagian Organisasi, BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum, Bappeda Litbang dan Inspektorat Daerah.
Tambahan Penghasilan Pegawai atau disingkat dengan TPP merupakan amanah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap ASN dapat diberikan Tambahan Penghasilan.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja pegawai. Serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Arif Rahman Hakim menginginkan target kinerja yang diharapkan adalah kinerja yang inline dengan target organisasi atau perangkat daerahnya.
“Ini sesuai dengan apa yang sering disampaikan Abah Bupati, jangan sampai pegawai masuk kantor dia tidak tahu apa yang mau dikerjakan,” ungkapnya.
Target kerja itu meliputi RPJMD, Renstra dan Renja yang dikerjakan oleh para ASN.
Menurut Arif Rahman Hakim, jika ASN nya disiplin maka ASN akan berkinerja, jika ASN nya berkinerja maka perangkat daerahnya akan berkinerja, jika perangkat daerahnya berkinerja maka pemerintah daerahnya berkinerja.
“Jika sudah pemerintanya berkinerja, maka semua harapan masyarakat akan tercapai,” terangnya.
Ia berharap, Perbup yang baru tersebut dengan pola TPP berbasis kinerja akan mulai dilaksanakan dan disosialisasikan pada awal tahun anggaran 2025.[ade]
Tags
Tanah Bumbu