PULANG PISAU - Desa di Kabupaten Pulang Pisau, menyambut baik atas penambahan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Atas penambahan masa jabatan tersebut memungkinkan mereka (pihak desa) lebih fokus dan berkomitmen untuk menjalankan program pembangunan di desa dengan maksimal.
Program-program yang akan dijalankan pihak desa pun, sudah terencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Kepala Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Darwarta menyatakan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan bagi kades ini, tentu memberi nuansa baru dengan komitmen membangun desa menuju arah lebih baik.
"Dengan penambahan masa jabatan ini, kami akan lebih fokus lagi membangun desa dengan maksimal," ujar H Ising sapaan akrab Kades Sei Hambawang kepada awak media ini, Selasa (2/9/2024).
Ia menambahkan, agar pembangunan desa tidak terlepas RPJMDes dan RKPDes pihaknya akan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas PMD.
"Yang pastinya kami akan membangun desa kami ini dengan maksimal, dengan harapan menjadi desa mandiri," tukasnya.[manan]
Tags
pulang pisau