Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Sayed Kukuhkan 8 Kades dan 54 Anggota BPD

Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Sayed Kukuhkan 8 Kades dan 54 Anggota BPD

KOTABARU - Bupati Kotabaru, Sayed Jafar melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Sigam, Senin (9/9/2024).

Ada sebanyak 54 Kades serta 54 Anggota BPD yang dikukuhkan. Selain Bupati Sayed, juga hadir Forkopimda, SKPD, Camat Pulau Laut Sigam, Pia Widia Laksmi, Forkopimca Pulau Laut Sigam beserta jajaran. 

Bupati Sayed mengatakan, pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan kelola tata pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan

"Oleh karena itu, saya juga mengaspirasi kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah menujukan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya," ucap Bupati Sayed. 

Sayed menambahkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Siinergi antara pemerintah desa masyarakat sangatlah penting untuk mencapai tujuan bersama," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama