PULANG PISAU - Entah setan apa yang merasuki pria berinisial D (50), hingga tega melakukan perbuatan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur (10 tahun) berstatus pelajar kelas III Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat pria setengah abad itu, terakhir kali dilakukannya pada Sabtu 21 September sekira pukul 22.00 WIB di dalam sebuah kamar, di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku D.
Dari keterangan saksi sekaligus pelapor berinisial P (40), polisi menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Di mana korban berpamitan kepada pelapor hendak keluar yang tidak jauh dari rumah korban untuk bermain.
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB pelapor tidak lagi melihat korban sampai tak kunjung pulang ke rumah.
Melihat hal tersebut, pelapor berinisiatif mencari korban disekitaran rumah dan di tempat-tempat biasa korban bermain. Namun, saksi tidak juga menemukan korban sehingga Pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada salah seorang keluarga korban dengan maksud dapat membantu mencari yang bersangkutan, tetapi tidak ditemukan.
"Sampai malam hari pun korban masih belum juga ditemukan, hingga dilanjutkan pencarian ke esok harinya (Minggu 22/9-/2024) oleh saksi sampai akhirnya ditemukan pada pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Pilang dengan posisi korban terduduk sambil menundukkan kepala di pinggiran jalan desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup," terang Daspin.
Melihat keadaan korban, ungkapnya, pelapor membawa korban untuk diajak pulang ke rumah dan langsung ditanyakan kepada korban "Dari mana dan dengan siapa?," lalu korban mengaku bahwa dirinya menginap di rumah milik saudara T berdua bersama dengan saksi sekaligus pelapor.
Kemudian lagi, pelapor menanyakan kembali apa yang tengah terjadi selama dengan terduga D bersama korban dalam sebuah kamar sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Sampai akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya selama dibawa dan diajak menginap oleh terduga pelaku. Akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi didalam kamar rumah T oleh terduga pelaku. Merasa keberatan lalu saksi P tadi langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Pulpis, agar terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," beberapa Daspin.
Ia menambahkan, atas peristiwa yang dilakukan terduga pelaku, maka akan diterapkan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Itu pasal sebagimana dugaan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tadi," sebutnya lagi.
"Sementara untuk diketahui terduga pelaku sudah ditangkap, dan dilakukan penahanan beserta sejumlah barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman atas kasus ini," pungkasnya.[manan]
Tags
Peristiwa