Raperda Masyarakat Hukum Adat Balangan Masuki Tahap Harmonisasi

Raperda Masyarakat Hukum Adat Balangan Masuki Tahap Harmonisasi


PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan mengajukan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk dibahas dalam rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Bahjatul Mardiah, Senin (23/9/2024). 

"Regulasi ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi keberadaan dan hak masyarakat adat," sebut Hasan Nor Arifin, Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan DPRD Balangan. 

Hasan Nor Arifin menyampaikan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi produk hukum berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas, dengan panduan dari Kemenkumham Kalsel.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama