PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan mengajukan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk dibahas dalam rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Bahjatul Mardiah, Senin (23/9/2024).
"Regulasi ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi keberadaan dan hak masyarakat adat," sebut Hasan Nor Arifin, Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan DPRD Balangan.
Hasan Nor Arifin menyampaikan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi produk hukum berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas, dengan panduan dari Kemenkumham Kalsel.[agus/adv]
Tags
balangan