Residivis Curanmor Berulah Lagi, Apes Belum 24 Jam Sudah Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor Berulah Lagi, Apes Belum 24 Jam Sudah Ditangkap Polisi

TERDUGA pelaku Curanmor saat diamankan tim Satreskrim Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial IW (27) kembali ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksi kejahatan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di depan warung di Jalan Trans Kalimantan (Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru RT 001, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada, Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur motor korban dalam hitungan menit.

"Pelaku IW (27) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditahun 2019 yang lalu," beber AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (11/9/2024).

Dilanjutkannya, pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 12.00 WIB. Ia diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang diback-up oleh Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola di pinggir Jalan Brangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun kronologi kejadiannya pada saat korban AE (17) berada di warung untuk membayar biaya bok karaoke, tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir di depan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti,

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis curanmor. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama