KPU Kapuas mengadakan konferensi pers terkait penetapan paslon pada Pilkada serentak Kabupaten Kapuas 2024.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalteng, telah resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kapuas 2024.
Penetapan dilakukan KPU Kapuas pada rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Minggu (22/9/2024) yang turut dihadiri Bawaslu dan perwakilan masing-masing bapaslon.
"Hari ini KPU Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan rapat pleno tertutup sebagaimana PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada Serentak 2024. Dimana pada pukul 14.50 WIB tadi kita sudah menetapkan pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2024," kata Deden Firmansyah, didampingi komisioner KPU Kapuas lainnya.
Kelima bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) tersebut adalah, pasangan Calon Erlin Hardi, ST dan Alberkat Yadi SH yang diusulkan oleh gabungan parpol Golkar, PKS dan PBB.
Pasangan Calon H. Muhammad Wiyatno S.P dan Dodo S,P yang diusulkan oleh gabungan parpol PDIP, PAN, Demokrat dan PPP.
Pasangan Calon Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim M.M Habib Banua dan Tommy Saputra S.Pd yang di usulkan oleh gabungan parpol PKB.
Pasangan Calon Muhammad Alfian Mawardi S.H dan Hj. Agati Sulie Mahyudin yang diusulkan oleh gabungan parpol Gerindra, Hanura, PSI.
Pasangan Calon Dealdo Dwirendragraha Bahat dan H. Parij Ismeth Rinjani, S.H yang diusulkan oleh gabungan parpol Nasdem.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah mengatakan, seluruh paslon yang mendaftar telah memenuhi syarat (MS administratif baik yang diunggah pada aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU.
Termasuk syarat kesehatan yang telah dikantongi masing-masing pasangan calon.
"Untuk tahap selanjutnya KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati," tambahnya.
Di mana lanjutnya akan dijadwalkan pada Senin 23 September 2024 pukul 09.00 WIB di halaman KPU Kapuas.[zulkifli]