Saling Klaim Batas Tanah, Fordayak Pulang Pisau Hadiri Rapat Mediasi

Saling Klaim Batas Tanah, Fordayak Pulang Pisau Hadiri Rapat Mediasi

PULANG PISAU - Akibat tidak mau mengalah satu sama lainnya, dua orang warga Desa Gohong RT 04, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berseteru lantaran saling mengklaim batas tanah. 

Akibatnya, kedua belah pihak berpolemik pun sempat adu mulut di kantor Kadamangan Kahayan Hilir, yang di saksikan langsung Damang beserta sejumlah pengurus, mantir, dan ormas adat daerah setempat.

Padahal permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan secara lisan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, agar diselesaikan secara kekeluargaan. 

Melihat polemik yang terjadi Ketua DPD Fordayak Pulang Pisau, Rolly Stepenli melalui Sekretaris  Fordayak, Pandih mengatakan, peran Fordayak di sini sebagai penengah agar perseteruan tersebut tidak melebar terlalu jauh, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Jadi kehadiran kami (Fordayak Puppis)di kantor Kadamangan ini, sebagai penengah dan secara tidak langsung membantu pihak Kadamangan apabila terjadi potensi lainnya yang tidak diinginkan. Semoga pihak yang berseteru dapat menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan dan tentunya dengan kepala dingin," ucap Pandih didampingi Komandan Pasukan Fordayak Pulpis, Priadi," Selasa (3/9/2024).

"Kami sudah memberi arahan agar kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan, meski waktu itu secara lisan saja, tetapi kembali dipermasalahkan cuman karena pohon tumbang yang mengenai kandang ternak salah satu pihak," kata Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir, Idon Y. Riwut kepada awak media, Selasa (3/9/2024). 

Atas permasalahan ini, Idon kembali menyarankan agar diselesaikan secara adat dan terlebih secara kekeluargaan. 

"Karena masih belum ada titik terang didapat ini, kami dari pihak Kadamangan memberi batas waktu selama 14 hari untuk kedua belah pihak berpikir lebih jernih hingga permasalahan selesai, batas waktu itu juga melekat di aturan yang berlaku. Kalau masih belum ada penyelesaian silakan saja berurusan ke pengadilan," pesan Idon. 

"Karena apa, tanah yang disengketakan hanya sedikit. Jadi, diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan saja," tukasnya. 

Sementara atas polemik ini, selain dihadiri Damang Kahayan Hilir beserta pengurus, dan mantir Batamad. Turut dihadiri perwakilan Fordayak Pulang Pisau.[manan]

Lebih baru Lebih lama