PULANG PISAU - Merujuk pada tugas, kewenangan, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) wajib melakukan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, maka pengawasan dimaksud yakni pencegahan dan penindakan.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban tersebut, tentu pihak Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan.
Sebab, dengan memperbanyak aktivitas pencegahan diharapkan dapat meminimalisir potensi-potensi pelanggaran selama tahapan pemilu berjalan atau berlangsung.
Menjalankan amanah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon atau paslon yang berkompetisi di Pilkada Pulang Pisau 2024, untuk tidak memberikan uang tunai kepada masa sebagai biaya transportasi dan konsumsi bagi massa saat melaksanakan kampanye.
"Ada aturan jelas di dalam PKPU terkait hal itu. Jadi tidak boleh dengan uang tunai. Memang mengumpulkan massa butuh biaya transportasi dan makan juga, tetapi tadi tidak dibenarkan kalau membagikan uang tunai," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Pulang Pisau Rendy M Christian via WhatsApp.
Dijelaskan Rendy, terkait biaya transportasi sendiri harus dibuatkan dalam bentuk voucher berupa kupon yang nanti akan ditukarkan oleh massa yang mengikuti kampanye untuk pembelian bahan bakar minyak, dan berupa unit kendaraan yang dipakai.
Aturan itupun sudah tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Pasal 66 Ayat 1,3,4,5 dan 6 tahun 2024. Meski, perihal dana transport dan konsumsi itu sudah dilakukan rapat bersama terkait nominalnya, namun bukan diuangkan.
"Ini kita sampaikan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kecurangan saat tahapan kampanye berlangsung. Memang sampai saat ini belum ada laporan ke kita (Bawaslu Pulpis) terkait temuan bagi-bagi duit pengganti uang transport dan konsumsi, tetapi nanti kami tetap melakukan pemantauan dan akan lebih memperkuat kinerja di internal kami," ucap Rendy.
Ia berharap, pemilu di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman damai, kondusif dan berintegritas.
"Sehingga hasilnya nanti dapat dipercaya oleh seluruh pihak, tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh penyelenggara sendiri. Makanya kepedulian dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersama kita bangun, terlebih bagi peserta pemilu dan lapisan masyarakat serta pihak penyelenggara," pungkasnya.[manan]
Tags
kabar kalteng