BUNTOK - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Selviriyatmi, mengingatkan alokasi dana desa harus digunakan secara bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dana Desa (DD) adalah dana yang signifikan, sehingga kepala desa diharapkan menggunakan anggaran tersebut dengan bijak untuk kegiatan prioritas demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dia mengimbau agar program-program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh kepala desa selalu tepat sasaran dan bertanggung jawab, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya.
“Pemerintahan desa harus menerapkan prinsip akuntabel, yaitu kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dengan keuangan desa yang semakin kuat, Selviriyatmi menekankan perlunya dukungan sistem pengawasan yang baik antara pemerintah desa dan lembaga desa. Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.
Ia menegaskan pemungutan pajak Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pengelolaan keuangan desa yang harus memperhatikan ketentuan pajak.
“Setiap kepala desa perlu memperhatikan pajak ADD dan DD agar tidak terjadi selisih perhitungan antara bendahara desa dan kantor pajak,” ujar Selviriyatmi, merujuk pada Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.
Selviriyatmi menambahkan bahwa sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, dia mendorong agar semua sektor yang menghasilkan pajak diperhatikan secara serius.[harlianto]