KOTABARU - Untuk memastikan kelangsungan tata Pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan, Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru.
Pengukuhan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024) dengan dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan beserta Forkopimca.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD.
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkannya kembali bagi Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kepala Desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama," ucap Sayed Jafar.
Sayed Jafar juga mengingatkan kepada kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desanya, dengan keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa.
"Untuk itu, Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan," ungkapnya.
Di kesempatan itu juga Bupati Sayed Jafar berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Usai pengukuhan, Bupati Kotabaru beserta rombongan meninjau UMKM hasil TP. PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.[zainuddin]
Tags
kotabaru