BATULICIN — Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Kamis (17/10/2024).
Peserta sosialisasi merupakan aparat desa dan warga di Kecamatan Karang Bintang, Mantewe dan Kusan Hulu. LHadir juga 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) RS-RTLH yang akan mendapatkan bansos anggaran perubahan Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Liana Hamita SH. M.Kn. mengimbau peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan program-program pemerintah daerah yang dilaksanakan Dinas Sosial melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Program tersebut di antaranya bantuan rehab rumah, usaha ekonomi produktif (UEP), kebutuhan hidup sehari hari (Jadup), dan bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).
Terkait penerima manfaat, sebut Liana Hamita, haruslah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
Yakni, penerima program bantuan rehab rumah kepemilikan lahan haruslah atas nama sendiri. Dalam permohonannya untuk rehab rumah bukan untuk pembangunan baru serta terdapat aktif dalam DTKS.
Liana berpesan kepada TKSK dan Pendamping PKH selaku perpanjangan tangan dari Dinas Sosial untuk berkoordinasi menyampaikan kemasyarakat ataupun pemerintah desa/kecamatan terkait program yang ada di Dinas Sosial.
Camat Karang Bintang, melalui Kasi Pemerintahan Syaiful Anas menyambut baik dengan di laksanakannya sosialisasi Bansos RS-RTLH tersebut.
“Pemerintah kecamatan dan desa, terkhusus masyarakat dapat mengetahui terkait program-program yang ada pada Dinas Sosial. Selain itu juga mengetahui kriteria penerima, spesifikasi pembangunan rumah dan menjelaskan bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.[ade]