Disdukcapil Palangka Raya Teken Perjanjian Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Tiga Perangkat Daerah

Disdukcapil Palangka Raya Teken Perjanjian Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Tiga Perangkat Daerah

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan dengan tiga perangkat daerah, Rabu (16/10/2024). 

Tiga perangkat daerah tersebut adalah Badan Perencanaan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Disdukcapil ini bertujuan untuk memanfaatkan NIK dan data kependudukan guna mendukung layanan ketiga perangkat daerah tersebut. Kepala Disdukcapil, Sabirin Muhtar, menekankan bahwa kerja sama ini akan mempermudah verifikasi dan validasi data, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, perencanaan, serta pembangunan yang lebih akurat.

“Masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak akses tersebut sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Ini termasuk penyusunan petunjuk teknis, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan surat pernyataan menjaga kerahasiaan,” jelas Sabirin.

Ia berharap hak akses ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perangkat daerah untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya, mewakili perangkat daerah, juga mengungkapkan apresiasi atas kerja sama ini. Ia berharap akses data kependudukan akan membantu perangkat daerah menyajikan data yang lebih valid sehingga program pembangunan lebih tepat sasaran.[apri]
Lebih baru Lebih lama