BUNTOK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mewajibkan semua perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan BPJS.
Kepala Disnakertrans Barsel, Sufian Arifin, menyampaikan kewajiban tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Harapannya, langkah ini mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja secara terpadu di tempat kerja.
“Pemberi kerja wajib mentaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja,” tegasnya, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, peraturan ini tertuang dalam PP RI No. 86 Tahun 2013 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Sanksi tersebut berlaku bagi pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” jelasnya.
Sufian menegaskan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan sanksi bagi pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan pelayanan publik tertentu.
Pelaksanaan kesehatan kerja menjadi salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Untuk memenuhi ketentuan ini, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja lainnya.[harlianto]