PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengakui bahwa penanganan sampah masih menjadi tantangan bagi pemerintah kota.
"Meskipun tidak mudah menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir, Alman optimis dengan kerja yang tulus dapat memberikan hasil yang maksimal," katanya, Selasa (29/10/2024).
DLH terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin peduli terhadap dampak sampah. Selain itu, pemerintah mendorong agar sampah dapat diubah menjadi aset bernilai ekonomis melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Salah satu inovasi yang sudah berjalan adalah pengolahan sampah plastik menjadi paving block dan batako di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pahandut. Dengan alat yang tersedia, diharapkan volume sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa berkurang.
Sebagai upaya penegakan, Pemko Palangka Raya akan menerapkan operasi tangkap tangan bagi warga yang membuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan satu bulan atau denda hingga Rp1 juta.[apri]