KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatèn Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-7 tahun sidang 2024 - 2025 dengan acara Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan 2 buah Raperda inisiatif
Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, para anggota DPRD serta dihadiri Plt Sekda Kotabaru, H. Khairul Aswandi, perwakilan Forkopimda, pimpinan SKPD, di gedung paripurna DPRD Kotabaru, Kamis (10/10/2024).
Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, fraksi PAN Muhammad Lutfi Ali menyampaikan, Bapemperda DPRD Kotabaru, yaitu pertama Raperda tentang Labelisasi Produk dengan brending Kotabaru, kedua produk tentang Makanan Halal
"Raperda tentang inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru bagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 28 tahun 2023 tentang program pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda Kabupaten Kotabaru," ucapnya.
Dalam hal penghimpunan dan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku melalui proses pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru.
"Di mana semua aspek dapat
terpenuhi baik secara adimintrasi dan teknis juga sudah dapat terpenuhi, karena program pembentukan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalsel dengan secara akademik dan telah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian produk hukum daerah di Banjarmasin tahun 2024," katanya.
Namun masih ada kekurangan dalam hal tersebut untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang prohensif dengan melibatkan seluruh pihak pihak terkait untuk didapat di prospek lebih lanjut menjadi peraturan daerah.[zainuddin]
Tags
kotabaru