BUNTOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta untuk menaati setiap aturan dalam proses pelaksanaan tender proyek di tahun 2024.
Hal itu dimaksudkan agar jangan ada kesan atau anggapan bahwa Dinas PUPR membuat aturan sendiri, yang nantinya akan ada lagi proses dari hasil pelaksanaan lelang dilakukan pembatalan atau dinilai ilegal.
Ensilawatika Wijaya, Anggota DPRD Barsel
mengatakan, dalam proses pelaksanaan lelang proyek, sangat diketahui semuanya sudah ada aturan ataupun prosedur ditetapkan.
Sehingga, kata dia, janganlah semua aturan ataupun prosedur itu, untuk berani-berani melanggarnya.
“Karena apabila dilanggar, maka pasti akan ada sangsi tegas, atau kapan perlu permasalahannya bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut," ucapnya, Minggu (6/10/2024).
Begitu pula terhadap sejumlah pengerjaan proyek di tahun 2024 ini, kata dia, hendaknya Dinas PUPR bersikap tegas terhadap para rekanan yang diangap telah menyalahi aturan, termasuk dalam pengerjaan proyek yang diketahui asal-asalan.
Dan apabila ada pengerjaan proyek yang asal-asalan, kata dia, apalagi dalam pengerjaannya memakan dana yang tidak sedikit, maka harus ada tindakan tegas.
“Kapan perlu di-blacklist saja perusahaannya, termasuk oknumnya. Karena ditakutkan si oknum bisa saja berganti nama perusahaan,” pintanya.
Politisi PDIP ini mengimbau, terutama bagi kepala Dinas PUPR agar jangan hanya menerima laporan dari bawahan saja, terkait pengerjaan sejumlah proyek di daerah itu, namun dapat kiranya secara langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.
“Kalau hanya duduk manis dan menunggu laporan saja, maka bagimana mungkin bisa mengetahui adanya kesalahan-kesalahan terjadi di lapangan,” ujarnya.[deni]
Tags
barito selatan