KUALA KAPUAS - Guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba), Pemkab Kapuas melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas menggelar audensi terkait pengisian survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN), Rabu (23/10/2024) di aula Bappelitbangda Jalan Tambun Bungai Kapuas.
Kegiatan tersebut dibuka Asiten II Setda Kapuas Muhammad Ahmad Saribi dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangkaraya, Kombes Pol I Wayan Korna, Kaban Kesbangpol Kapuas Yunabut didampingi Kabid Ekosusbud dan Ormas Syahlan.
Asiten II Setda Kapuas Muhammad Ahmad Saribi mengatakan, survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga langkah-langkah strategis dapat diambil untuk memitigasi dampaknya.
"Pada intinya bahwa berdasarkan data dari Kesbangpol dan dari Polres bahwa hampir 50 persen di wilayah 214 desa 17 kelurahan di 17 kecamatan ini adalah daerah-daerah yang rawan bahaya narkoba," kata Saribi.
Lanjutnya, untuk wilayah-wilayah tersebut terbagi pada 4 klasifikasi yakni tingkat bahaya, tingkat waspada, tingkat siaga dan tingkat aman.
Ia menuturkan kurang lebih 50 persen atau sekitar 111 desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas termasuk wilayah yang sangat rawan sekali bahaya penyalahgunaan narkoba.
Lanjutnya, dalam upaya pencegahan bahaya narkotika ini Pemkab Kapuas telah melakukan langkah-langkah strategis.
"Kami dari pemerintah daerah melakukan kebijakan, pembentukan tim Satgas pada wilayah kecamatan dan desa/ kelurahan. Membentuk
tim terpadu," ujarnya.
Ke depan lanjut Saribi Pemkab Kapuas juga ingin agar bisa terbentuk BNN kabupaten serta rencana membangun rumah sakit rehabilitasi narkoba.[zulkifli]
Tags
kapuas