Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah

Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah

PENANDATANGANAN PKS Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah.| foto : apri

PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M Katma F Dirun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (1/10/2024).

Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hendriwan mengatakan, Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment untuk pembayaran/penyetoran Opsen Pajak Daerah.

“Pemda dan Bank Pembangunan Daerah perlu untuk segera berkoordinasi mempersiapkan teknis implementasi mekanisme pembayaran/penyetoran Opsen Pajak Daerah, sistem, pencatatan/pembukuan, rekonsiliasi data, dan hal teknis terkait lainnya, serta untuk melakukan simulasi/uji coba,” jelasnya.

Ia menambahkan tujuan implementasi Opsen Pajak Daerah yaitu untuk percepatan penerimaan bagian Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan Kabupaten/Kota, serta memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan penurunan belanja mandatory bagi Provinsi.

“Selain itu juga sebagai sumber penerimaan baru bagi Provinsi atas Pajak MBLB, dan meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan Pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tukasnya.

Saat dibincangi usai acara, Katma mengungkapkan jika Opsen sudah berlaku pada Januari 2025 mendatang, maka antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah ada kepastian terhadap bagi hasil pajak.

“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika kita bayar pajak, maka duitnya langsung terbagi, yakni Provinsi 25 persen dan Kabupaten/Kota 75 persen. Selanjutnya, ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya.[apri]


Lebih baru Lebih lama