BATULICIN — Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi disetujui.
Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, di DPRD setempat, semua fraksi menerima dan menyetujui perubahan perda, Senin (7/10/2024).
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka telah melakukan penandatanganan perubahan perda.
Sekda Ambo Sakka dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dilaksanakan, agar meningkatkan kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni bagi masyarakat, meningkatkan tata kelola administrasi dan pemanfaatan pertanahan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya'bani Rasul. Kemudian turut hadir, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Kementrian Agama, dan undangan lainnya.[ade]
Tags
Tanah Bumbu