Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 Spanduk dan APK Kedaluwarsa

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 Spanduk dan APK Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan 242 spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa, Rabu (16/10/2024). Penertiban dilakukan di lima ruas jalan utama: Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno, Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan G Obos, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, yang memimpin penertiban ini, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk membersihkan spanduk dan APK terkait kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. "Kami diminta untuk menertibkan spanduk dan APK yang tidak lagi berlaku agar menjaga ketertiban dan keindahan kota," ujarnya.

Berlianto menambahkan bahwa Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak APK yang melanggar aturan pemasangan. Surat pemberitahuan akan disampaikan kepada partai pengusung terkait pelanggaran yang terjadi.

Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh APK yang kedaluwarsa atau tidak sesuai aturan dapat dibersihkan demi ketertiban umum dan estetika kota.[apri]
Lebih baru Lebih lama