PALANGKA RAYA – Tim Sekretariat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Satuan Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengadakan Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Regional Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh tim penyusun LPPD dari kabupaten/kota serta tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ahmad Husain, membuka acara dengan membacakan sambutan tertulis dari Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Ahmad Husain menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah.
Ahmad Husain juga menekankan pentingnya LPPD sebagai alat evaluasi untuk menilai kinerja daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Ia berharap melalui rapat ini, kualitas penyusunan LPPD bisa lebih meningkat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lebih lanjut, ia berharap semua pihak yang terlibat dapat memanfaatkan rapat ini secara maksimal, mengingat hasil dari LPPD akan berdampak pada evaluasi dan penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat.[apri]