KOTABARU - Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Polda Kalsel mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di bulan September hingga Oktober 2024.
Hal ini diungkap dalam press release yang digelar di lobi Gedung Utama Polres Kotabaru, dan dipimpin langsung Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasatnarkoba Iptu Sidik Martujet.
Kapolres Doli M Tanjung mengungkapkan, ada 9 perkara dengan jumlah 12 pelaku, salah satunya perempuan, dengan total barang bukti dari 9 perkara narkoba ini sebanyak 196,14 gram sabu-sabu.
"Dari 9 kasus yang diungkap tersebut, ada 4 kasus yang menonjol, 1 kasus di bawah umur dan 3 kasus dengan barang bukti signifikan,” terangnya.
Kasus pertama, Tim Python Saijaan berhasil menangkap 2 pelaku ibu dan anak berinisial W (17) dan M. Keduanya ditangkap pada Minggu 1 September 2024, sekitar pukul 19.45 Wita di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel.
"Hasil dari penangkapan ini, Tim Python Saijaan Polres Kotabaru mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika seberat 48,65 gram," ungkapnya.
Untuk kasus kedua terjadi pada Jumat 20 September 2024, pukul 03.00 Wita, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dua pelaku berinisial A dan V ditangkap dengan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika seberat 96,39 gram.
Sedangkan untuk kasus ketiga, Jumat 27 September 2024, seorang pelaku berinisial M ditangkap di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 3 paket narkotika seberat 12,64 gram.
Selanjutnya, untuk kasus yang keempat terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024, seorang pelaku berinisial A ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam dengan barang bukti 34 paket narkotika jenis sabu seberat 19,86 gram.
"Selain dari empat kasus besar tersebut, Polisi juga berhasil mengungkap lima kasus lainnya dengan total barang bukti mencapai 10 (sepuluh) gram," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satres Narkoba apabila di nominalkan sebesar Rp490.000.000,dengan asumsi per 1 gram di jual berkisar dengan harga Rp2.500.000.
Ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.[zainuddin]
Tags
Peristiwa