PULANG PISAU - Pengganti Antar Waktu atau PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi diambil sumpah dan janjinya untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengambilan sumpah janji anggota BPD di beberapa wilayah ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani, Senin (25/11/2024) di Aula Bapperida daerah setempat.
"BPD sendir dapat mengambil peran untuk memastikan Dana Desa (DD), agar dimanfaatkan secara optimal mungkin demi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa," kata Nunu sapaan akrab Pj Bupati Pulang Pisau dalam poin sambutannya.
Diketahui bersama, sebut Nunu, kehadiran Dana Desa sendiri sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat. "Artinya, pengelolaan DD tidak hanya menghasilkan output dan Out Come, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa sebagai stimulus pembangunan desa. Karena, DD juga tidak harus seharusnya menjadi penghambat kreativitas deaa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar DD, serta potensi-potensi sumber pendapatan baru yang masih bisa dikelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (APDes).
"Jadi, peran BPD dalam sistem pemdes sekarang ini menempati posisi yang sangat penting, terutama dalam mendorong pemdes yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsive," tutup Nunu.
Sementara dalam laporannya, Kadis PMD Pulang Pisau Herman Wibowo menyampaikan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan ini sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Permendagri No.110 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dimana, bunyi UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 56 Ayat 1 disebutkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, terang Herman, dalam Pasal 56 ayat 2 dikatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Jadi, selain memperkuat struktur pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengisi Kekosongan keanggotaan BPD yang ada di desa, maka perlu dilakukan peresmian PAW BPD," katanya.
"Anggota PAW BPD yang diresmikan hari ini, Desa Garantung Kecamatan Maliku (2 orang),
Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku (1 orang)
Desa Papuyu II Sei Barunai, Kecamatan Kahayan Kuala (2 orang), Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah(1 orang), Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu (1 orang), Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu (1 orang), Desa Manen Kaleka, Kecamatan banama Tingang (1 orang)," sebut Herman menambahkan.[manan]
Tags
kabar kalteng